Pemdes Sukaresmi Apresiasi Kebijakan SMPN 2 Cisaat

Labaki News – Pemdes Sukaresmi Apresiasi Kebijakan SMPN 2 Cisaat, Pemerintah Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, secara resmi memberikan apresiasi atas kebijakan yang dikeluarkan oleh SMP Negeri 2 Cisaat. Kebijakan tersebut melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah, khususnya sepeda motor. Langkah ini dinilai sebagai upaya nyata dalam menjaga keselamatan pelajar sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan tertib.
Larangan Siswa Membawa Motor: Langkah Proaktif Sekolah
Larangan siswa membawa motor ke sekolah merupakan bagian dari upaya sekolah dalam menegakkan aturan dan menumbuhkan kedisiplinan sejak dini. Kebijakan ini juga menjadi respons terhadap meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, terutama yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepala sekolah SMPN 2 Cisaat menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas kepada peserta didik.
Surat Resmi Dukungan dari Pemdes Sukaresmi
Dukungan Pemdes Sukaresmi dituangkan dalam surat resmi bernomor 400.10.2/01/29.2013/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Sukaresmi, H. Jalaludin, S.E. Surat ini merupakan bentuk nyata sinergi antara lembaga pendidikan dengan pemerintah desa dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Surat ini juga merupakan tindak lanjut dari surat permohonan SMPN 2 Cisaat dengan nomor 400.3.5/106-TU/SMPN2/2025 tanggal 5 Agustus 2025. Dalam dokumen tersebut, pihak sekolah menyampaikan maksud dan tujuan dari penerapan larangan membawa kendaraan bermotor bagi siswa.
Kebijakan Sejalan dengan Regulasi Nasional dan Daerah
Kepala Desa menegaskan bahwa kebijakan sekolah sejalan dengan berbagai regulasi yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah. Beberapa aturan yang menjadi dasar kebijakan tersebut antara lain:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Himbauan Gubernur Jawa Barat, Bapak Dedi Mulyadi, tentang larangan pelajar tanpa SIM menggunakan motor
- Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 43/PK.03.04/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat
- Surat Pemberitahuan SMP Negeri 2 Cisaat Nomor 400.3.5/101-TU/SMPN2/2025
Poin-Poin Penting dalam Surat Dukungan
Untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan maksimal, surat dukungan dari Pemdes Sukaresmi memuat beberapa ketentuan penting, yaitu:
- Peserta didik yang belum memiliki SIM atau masih di bawah umur dilarang keras membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
- Orang tua atau wali peserta didik dianjurkan mengantar anaknya ke sekolah menggunakan kendaraan pribadi.
- Jika tidak memungkinkan, peserta didik disarankan menggunakan angkutan umum yang tersedia di wilayah sekitar sekolah.
- Peserta didik yang tinggal dekat dengan sekolah dianjurkan untuk berjalan kaki sebagai bagian dari gaya hidup sehat dan mandiri.
Sinergi Positif Antara Sekolah dan Pemerintah Desa
Dukungan dari Pemdes Sukaresmi menunjukkan bahwa menciptakan lingkungan pendidikan yang aman membutuhkan sinergi dari berbagai pihak. Dalam hal ini, pemerintah desa memainkan peran penting dalam mendukung kebijakan sekolah dan menyampaikan informasi secara lebih luas kepada masyarakat dan orang tua murid.
Sinergi ini sekaligus menjadi model kolaborasi yang bisa diterapkan di desa-desa lain, terutama dalam hal pengawasan dan edukasi terhadap perilaku pelajar di luar lingkungan sekolah.
Peran Orang Tua dalam Menyukseskan Kebijakan
Keberhasilan kebijakan larangan membawa motor ke sekolah sangat bergantung pada peran aktif orang tua. Mereka memiliki peranan penting dalam mengawasi dan membimbing anak-anaknya agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan sekolah.
Orang tua diharapkan dapat mendukung penuh dengan cara:
- Memberikan pengertian kepada anak tentang risiko berkendara tanpa SIM.
- Mengantar jemput anak secara rutin jika memungkinkan.
- Mengajak anak untuk terbiasa menggunakan transportasi umum dengan aman.
- Memberikan teladan dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Edukasi Tentang Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini
Penerapan kebijakan ini juga menjadi sarana edukasi tentang keselamatan siswa sekolah dasar dan menengah, khususnya di jalan raya. Pelajar yang masih di bawah umur rentan terhadap kecelakaan karena belum memiliki pengetahuan dan keterampilan berkendara yang memadai.
Melalui kebijakan ini, siswa belajar:
- Pentingnya memiliki SIM dan mematuhi aturan lalu lintas.
- Menghindari potensi bahaya di jalan raya.
- Menjadi pengguna jalan yang bertanggung jawab.
- Menghargai keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Komitmen SMPN 2 Cisaat Menciptakan Sekolah Tertib dan Aman
SMP Negeri 2 Cisaat berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif, aman, dan disiplin. Dengan adanya kebijakan ini, pihak sekolah berharap seluruh warga sekolah, termasuk guru, siswa, dan orang tua, dapat saling mendukung dan memahami pentingnya aturan yang diterapkan.
Kepala sekolah menyebutkan bahwa kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya membentuk karakter pelajar yang taat hukum, bertanggung jawab, dan sadar akan pentingnya keselamatan.
Harapan Jangka Panjang untuk Pendidikan yang Lebih Baik
Kebijakan ini bukan hanya sekadar larangan semata, melainkan menjadi langkah awal menuju terciptanya budaya disiplin dan keselamatan di lingkungan pendidikan. Diharapkan ke depannya:
- Sekolah-sekolah lain dapat mengadopsi kebijakan serupa.
- Pemerintah desa dan sekolah terus bersinergi.
- Kesadaran orang tua terhadap keselamatan anak semakin meningkat.
- Masyarakat mendukung kebijakan sekolah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan.
Kesimpulan
Kebijakan larangan membawa sepeda motor ke sekolah yang diterapkan oleh SMPN 2 Cisaat dan didukung oleh Pemdes Sukaresmi merupakan langkah nyata dalam mewujudkan keselamatan dan kedisiplinan pelajar. Kolaborasi ini menjadi contoh baik bagi sekolah-sekolah lain di wilayah Sukabumi dan sekitarnya. Dengan melibatkan seluruh elemen—pemerintah desa, sekolah, orang tua, dan masyarakat—kebijakan ini diharapkan dapat berjalan maksimal demi terciptanya pendidikan yang aman, tertib, dan berkualitas.