Jasa Pembuatan Website di sukabumi Jasa Pembuatan Website di sukabumi
Trending

DLH Sukabumi Klarifikasi Isu Mencuri Tanah Sendiri

Labaki News – DLH Sukabumi Klarifikasi Isu Mencuri Tanah Sendiri, DLH Sukabumi luruskan isu “mencuri di tanah sendiri” terkait tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

DLH Sukabumi Klarifikasi Isu Mencuri Tanah Sendiri

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menanggapi maraknya narasi “mencuri di tanah sendiri” yang ramai diperbincangkan di media sosial. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan bahwa isu tersebut tidak berkaitan dengan kepemilikan tanah, melainkan dengan aktivitas penambangan tanpa izin atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang melanggar hukum dan membahayakan lingkungan.

Dampak Serius Penambangan Ilegal

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menyampaikan kekhawatiran atas dampak penambangan ilegal terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Kerusakan ekosistem, pencemaran air sungai, perubahan bentang alam, hingga risiko longsor menjadi ancaman nyata di lapangan. Selain itu, aktivitas penambangan liar sering dilakukan tanpa standar keselamatan kerja sehingga berpotensi memakan korban jiwa.

Kewenangan Penegakan Hukum Tambang Ilegal

Nunung menjelaskan bahwa penertiban terhadap tambang ilegal menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan PPNS dari Dinas ESDM.

DLH Sukabumi menegaskan komitmen untuk mendukung penuh penegakan hukum guna menghentikan praktik PETI yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Landasan Hukum Pertambangan di Indonesia

Pemerintah memiliki aturan tegas mengenai kegiatan pertambangan. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan bahwa usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari Pemerintah Pusat.

Pada Pasal 158 ditegaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda mencapai seratus miliar rupiah. Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur kewajiban persetujuan lingkungan sebelum melakukan aktivitas yang berdampak pada alam.

Koordinasi DLH Sukabumi Terkait Penertiban

DLH Sukabumi terus berkolaborasi dengan Dinas ESDM Jawa Barat, Kepolisian, dan Satpol PP dalam menindak kegiatan tambang ilegal. Langkah penegakan hukum juga dibarengi dengan pendekatan edukatif agar masyarakat memahami risiko besar dari aktivitas tersebut.

Keuntungan sesaat tidak sebanding dengan kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkannya.

Sukabumi Rawan Bencana, Tambang Ilegal Perburuk Kondisi

Sukabumi dikenal sebagai daerah yang rawan bencana alam. Perbukitan dan aliran sungai mendominasi wilayahnya, sehingga rawan longsor dan banjir bandang. Aktivitas tambang ilegal yang merusak struktur tanah ikut memperbesar risiko bencana tersebut.

Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa sejumlah bencana terjadi di kawasan yang lingkungannya telah rusak akibat penambangan tanpa izin.

Bukan Soal Kepemilikan Lahan

DLH Sukabumi menegaskan bahwa istilah “mencuri di tanah sendiri” adalah bentuk kesalahpahaman aturan hukum. Kepemilikan lahan tidak otomatis memberi hak untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa izin negara.

Pemerintah daerah berharap masyarakat mendukung upaya penertiban tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama.

Kang Agon

Back to top button
1.
JASA SEO WEBSITE
>
2.
OPTIMASI ARTIKEL SEO
>
3.
PAKET BACKLINK PERMANEN
>
4.
JASA RANKING GOOGLE
>
5.
JASA SEO SUKABUMI
>
6.
OPTIMASI WEBSITE WORDPRESS
>